Indonesiatermasuk negara yang mengakui deklarasi HAM dunia dan negara yang berkedaulatan rakyat. Untuk itu, maka Indonesia mempunyai instrument HAM mulai dari Pancasila, UUD 1945 hasil amandemen, Tap MPR, UU, Peraturan Pemerintah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Di bawah ini beberapa contoh instumen HAM Indonesia. Berikutini yang bukan termasuk dari peraturan tanam paksa, yaitu . a. 1/4 tanah yang ada wajib ditanam dengan tumbuhan ekspor b. Tumbuhan wajib dikenakan pajak c. Seluruh hasil panen diberikan kepada pemerintah d. Kegagalan panen menjadi tanggungan pemerintah. 10. Berikut ini yang merupakan salah satu peninggalan dari Daendels yang masih Secararinci beberapa ketentuan Tanam Paksa itu termuat pada Lembaran Negara (Staatsblad) Tahun 1834 No. 22. , tanah-tanah hutan, pegunungan dan lainnya yang tidak termasuk tanah penduduk pribumi dinyatakan sebagai tanah pemerintah. b) Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah. Gubernur jenderal VOC yang pertama adalah Tahukahapa yang dimaksud dengan sistem Tanam Paksa? Dalam bahasa Belanda, tanam paksa dikenal sebagai Cultuurstelsel yang memiliki arti sebagai sistem kultivasi. Sistem ini merupakan gagasan yang berasal dari Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch. Keputusan tersebut dikarenakan oleh keuangan yang mendesak di negara Belanda. PENERAPANSISTEM TANAM PAKSA A. Ketentuan-Ketentuan Tanam Paksa Tanam paksa atau cultuur stelsel adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch yang mewajibkan setiap desa harus menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor khususnya kopi, tebu, nila. produk jasa profesi dan profesionalisme dimulai dengan melakukan. Jika menengok kembali pada masa penjajahan Belanda di Indonesia maka kita tidak akan asing dengan istilah tanam paksa atau cultuurstelsel. Sebuah sistem yang disebut tanam paksa ini pernah dialami oleh rakyat Indonesia pada tahun 1830. Sistem tanam paksa diberlakukan pada masa itu karena didasari sebuah upaya menghidupkan kembali gerakan ekploitasi yang sudah berlaku sebelumnya, yaitu pada masa VOC. Pada masa itu, VOC dan sistem tanam paksa ini memiliki kesamaan yaitu sistem pajak tanah dan ekploitasi ini diberlakukan oleh seorang gubernur Belanda—pada masa penjajahan—bernama Johannes Van de Bosch. Sebelum sistem dan aturan tanam paksa di Indonesia ini berlaku, Belanda menghadapi masalah serius akibat perang yang dilakukan di beberapa wilayah. Seperti di tanah Jawa, Bonjol, serta negara lain. Akibatnya Belanda di ambang kebangkrutan lantaran banyaknya biaya yang harus mereka keluarkan untuk perang tersebut, terutama masalah Paksa di IndonesiaMaka untuk menyelesaikan masalah tersebut, pemerintah Belanda dalam hal ini gubernur Johannes Van de Bosch diberikan tugas yang sangat pokok. Tugas tersebut adalah mencari dan menghasilkan dana untuk kemudian diserahkan kepada negara Belanda guna mengisi kebutuhan dan menutupi kekosongan kas yang disebabkan oleh perang, serta tentu saja untuk membiayai perang selanjutnya. Kemudian, gubernur Johannes Van de Bosch menemukan sebuah cara yaitu memanfaatkan tenaga kerja rakyat Indonesia dengan memberlakukan sistem tanam paksa yang tentu saja hal ini berdampak tidak menguntungkan bagi rakyat pembahasan ini berlanjut, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian tanam paksa dan sejarahnya dan tidak bisa dipungkiri bahwa kegiatan tanam paksa ini sedikit banyak telah memberikan dampak bagi rakyat Indonesia pada berbagai bidang. Tanam paksa adalah kegiatan menanam secara paksa tanpa diberi upah. Dalam hal ini rakyat dipaksa untuk menanam bahkan memberi sebagian tanah mereka untuk dijadikan ladang. Karena Belanda memiliki beragam tanaman yang tergolong sangat berkualitas maka pihak Belanda membawa beragam tumbuhan—seperti tebu, kopi, nila, lada, teh dan kayu manis—untuk ditanam di tanah yang subur, khusunya di daerah Jawa. Hal ini dilakukan semata-mata demi kepentingan Belanda dan tentu saja harga yang ditetapkan oleh Belanda sangat tinggi sehingga menghasilkan keuntungan yang juga tinggi yang berdampak kepada semakin makmurnya negeri Belanda dan rakyat Indonesia sendiri mengalami penderitaan dan Tanam Paksa di IndonesiaSistem tanam paksa ini berlangsung sampai pada tahun 1870. Pemicu dihapusnya sistem ini adalah munculnya pertentangan di antara golongan liberal dan humanis dan juga bersamaan dengan ini diberlakukannya Undang-undang Pokok Agraria. Jika melihat sejarah pembentukan UUPA Undang-undang Pokok Agraria ini, maka bisa dilihat undang-undang ini berfokus kepada perubahan penguasaan kepemilikan tanah baik dalam segi politik maupun teknis. Dampak UU Agraria sendiri adalah terciptanya perubahan terhadap rakyat khususnya petani yang mencapai keadilan dan pemenuhan kebutuhan sehingga tidak lagi mengalami penderitaan. Meskipun sistem tanam paksa ini sangat merugikan bagi rakyat Indonesia akan tetapi ada hal positif yang juga didapatkan. Salah satunya adalah keterampilan bertani, berladang, mengenal tumbuh-tumbuhan, dan tekhnik memelihara tumbuhan pelaksanaan sistem tanam paksa ini pemerintah Belanda memiliki beberapa aturan yang tentu saja aturan-aturan yang diberlakukan diharapkan mampu membuat para pekerja mendapatkan haknya secara adil, dan juga sistem kerja yang efisien bisa terlaksana. Aturan tanam paksa di Indonesia diatur oleh Indisch Staatsblad No. 22 tahun 1834 dengan ketentuan sebagai berikutRakyat diwajibkan menyediakan tanah—secara sukarela—kurang dari 20% dari tanahnya sehingga dapat dijadikan lahan untuk menanam berbagai jenis tanaman yang hasilnya panen tersebut akan diekspor ke pajak untuk tanah yang disediakan oleh rakyat karena sudah dianggap sebagai alat pembayaran aturan kepada rakyat yang tidak memilik tanah untuk dijadikan lahan, agar menggantinya dengan bekerja di pabrik atau di perusahaan Belanda dengan waktu hingga 66 yang diberikan kepada rakyat untuk mengerjakan tanaman hanya selama kurang lebih tiga bulan sejak dimulainya terdapat kelebihan hasil dari produksi tanaman yang berada diluar ketentuan maka hasil tersebut akan diserahkan kepada akibat bencana alam atau tanaman terserang yang berakibat gagal panen maka akan ditanggung oleh pemerintah pelaksanaa aturan tanam paksa diserahkan dan diawasi oleh kepala desa, sedangkan pemerintah Belanda hanya mengawasi pada bagian kontrol panen dan juga transportasi sehingga bisa dijalankan dalam waktu yang tetapi, aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Belanda ini menyebabkan penderitaan bagi rakyat. Karena pada kenyataannya pemerintah Belanda melaksanakan aturan tanam paksa di Indonesia tersebut dengan tidak sesuai ketentuan sehingga banyak aturan yang dilanggar dan dilaksanakan dengan cara tidak manusiawi. Seperti, para petani dipaksa bekerja melebih batas waktu yang telah ditentukan pada perjanjian sebelumnya. Selain itu, pelanggaran aturan kerja juga terdapat pada masalah pajak, di mana rakyat tetap diwajibkan membayar pajak dan menanam tanaman ekspor. Tentu saja hal ini tidak sesuai karena aturan yang berlaku adalah rakyat dibebaskan dari pajak atas tanahnya yang dijadikan aturan lainnya juga ditemukan pada sistem kegagalan panen yang bisa saja disebabkan oleh bencana. Pada kenyataannya kegagalan panen ini malah dilimpahkan dan menjadi tanggung jawab petani. Selain itu, para petani dipaksa bekerja dalam bentuk kerja rodi demi kepentingan pemerintah Belanda demi menutupi kegagalan panen tersebut. Kemudian, ditemukan pula pelanggaran lainnya, yaitu penyerahan pembayaran dari selisih pajak dan nilai yang dihasilkan dari panen. Pada kenyataannya petani tidak memperoleh keuntungan dari sistem selisih tersebut dan pembayaran yang diterima hanya tanam paksa memang sangat menguntungkan bagi Belanda, akan tetapi beberapa dampak sangat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Di antaranya adalah dampak Tanam paksa di bidang politik dan juga dampak lain seperti timbulnya wabah penyakit yang menyerang petani, kemudian kelaparan juga tidak bisa terhindarkan, serta ancaman kemiskinan semakin menjadikan rakyat sengsara. Di samping dampak tersebut, ternyata ada nilai positif yang bisa didapatkan oleh bagi rakyat Indonesia. Bisa dirasakan—hingga sekarang—dengan bertambahnya ilmu dan pengetahuan tentang teknologi baru yang telah diajarkan oleh pemerintah Belanda. Seperti, pengetahuan baru tentang jenis biji-bijian dan tumbuhan, serta cara atau teknik penanaman. Selain itu juga pemahaman baru tentang ekonomi yang meskipun tidak langsung memengaruhi dan meningkatkan perekonomian pada masa itu. Jakarta - Sistem tanam paksa terjadi pada masa pemerintahan van den Bosch dari pemerintah kolonial Belanda. Bagaimana sejarah sistem tanam paksa menyengsarakan rakyat?Pengertian tanam paksaSistem tanam paksa adalah sistem yang mengharuskan rakyat melaksanakan proyek penanaman tanaman ekspor di bawah paksaan pemerintah kolonial sejak tahun tanam paksa pada masa penjajahan Belanda disebut cultuurstelsel. Istilah cultuurstelsel sebenarnya berarti sistem tanaman culture system atau cultivation system.Cultuurstelsel sebenarnya berarti kewajiban rakyat Jawa untuk menanam tanaman ekspor yang laku dijual di Eropa. Rakyat pribumi menerjemahkan cultuurstelsel dengan sebutan tanam paksa karena pelaksanaannya dilakukan dengan tanam paksa dikenakan hukuman fisik yang berat, seperti dikutip dari buku Sejarah untuk Kelas 2 SMA oleh M. Habib Belakang Sistem Tanam PaksaSistem tanam paksa pemerintah kolonial Belanda dilaksanakan karena sejumlah peristiwa dan kondisi saat itu, di antaranya sebagai berikut1. Belanda menghabiskan biaya yang besar karena terlibat dalam peperangan di masa kejayaan Napoleon Bonaparte di Eropa2. Terjadinya Perang Kemerdekaan Belgia yang diakhiri dengan pemisahan Belgia dari Belanda pada Belanda menghabiskan biaya hingga sekitar 20 juta gulden untuk menghadapi Perang Diponegoro 1825-1830. Perang Diponegoro adalah perlawanan rakyat jajahan termahal bagi Kas negara Belanda kosong dan utang yang ditanggung Belanda cukup Pemasukan uang dari penanaman kopi tidak Kegagalan upaya mempraktikkan gagasan liberal 1816-1830 dalam mengeksploitasi tanah jajahan agar memberikan keuntungan yang besar bagi negeri induk Belanda.Tokoh pencetus sistem tanam paksa adalah van den Bosch. Usul cultuurstelsel membuat van den Bosch diangkat sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Tugas utama van den Bosch adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari negeri jajahan untuk mengisi kas Belanda yang kosong dan membayar utang-utang Tanam Paksa di JawaTujuan tanam paksa adalah merangsang produksi dan ekspor komoditas pertanian yang laku di pasar dunia. Untuk menyukseskan cultuurstelsel, pemerintah kolonial memberikan pinjaman uang pada orang-orang yang bersedia membangun pabrik atau kolonial Belanda juga menyediakan batang tebu mentah dan tenaga kerja untuk pengusaha tebu. Perluasan tanaman dagang untuk pasar dunia mendorong munculnya modal swasta dengan jumlah besar. Modal swasta ini memunculkan masalah-masalah lain dalam pelaksanaan tanam Tanam PaksaPeraturan pokok sistem tanam paksa terdapat dalam lembaran negara Staatblad Tahun 1834 No. 22. Aturan ini diterbitkan beberapa tahun setelah tanam paksa dijalankan di Pulau Jawa. Aturan tanam paksa yaitu1. Persetujuan-persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman ekspor yang dapat dijual di pasar Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan tersebut tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa3. Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman tersebut tidak boleh melebihi pekerjaan untuk menanam tanaman padi4. Tanah yang disediakan penduduk tersebut bebas dari pajak tanah5. Hasil tanaman diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda. Jika harganya ditaksir melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, kelebihan tersebut diberikan kepada Kegagalan panen yang bukan karena kesalahan petani akan menjadi tanggungan Bagi yang tidak memiliki tanah akan dipekerjakan pada perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari setiap Pelaksanaan tanam paksa diserahkan kepada pemimpin-pemimpin pribumi. Pegawai-pegawai Eropa bertindak sebagai pengawas secara penyimpangan dalam sistem tanam paksa>>> Ilustrasi artikel Sejarah Singkat Sistem Tanam Paksa dan Jenis Tanaman yang Menjadi Fokusnya. Sumber tanaman yang menjadi fokus sistem tanam paksa adalah kopi, tebu, tembakau, dan nila. Tanaman-tanaman tersebut adalah tanaman yang dapat diekspor ke pasaran dunia. Dalam perkembangannya kebijakan tanam paksa sangat merugikan bagi rakyat. Berikut ini adalah penjelasan mengenai sejarah singkat sistem tanam artikel Sejarah Singkat Sistem Tanam Paksa dan Jenis Tanaman yang Menjadi Fokusnya. Sumber Singkat Sistem Tanam Paksa dan Jenis Tanaman yang Menjadi FokusnyaMenurut buku Ilmu Pengetahuan Sosial oleh Sugiharsono, dkk 2008 56, sistem tanam paksa adalah kebijakan Gubernur Jenderal Van den Bosch yang mewajibkan para petani jawa menanam tanaman-tanaman yang dapat diekspor ke seluruh dunia. Ciri utama dari sistem tanam paksa adalah mewajibkan rakyat di Jawa untuk membayar pajak dalam bentuk barang hasil pertanian yang mereka buku Ensiklopedia Sejarah Lengkap Indonesia oleh Adi Sudirman 2019 206, ketentuan sistem tanam paksa terdapat dalam Lembaran Negara Tahun 1843 No. 22, antara lain sebagai berikutLahan yang disediakan untuk tanaman wajib harus atas persetujuan pertanian yang disediakan penduduk untuk tanaman wajib tidak boleh melebihi seperlima yang diperlukan untuk menanam tanaman wajib tidak boleh melebihi waktu menanam padi. Tanah yang digunakan menanam tanaman wajib tidak boleh melebihi luas lahan menanam wajib yang dihasilkan harus diberikan kepada pemerintah. Jika hasil yang diperoleh lebih dari yang ditaksir, lebihnya diserahkan panen ditanggung oleh pemerintah asal penyebabnya bukan karena kurang rajinnya desa mengerjakan tanah-tanah mereka di bawah pengawasan kepala desa, sedangkan pegawai Eropa melakukan pengawasan terbatas agar penanaman dan panen berjalan baik dan tepat pada waktunya. Sistem tanam paksa menimbulkan berbagai akibat yang merugikan rakyat. Menurut buku Seri IPS Sejarah 2 SMP Kelas VII oleh Drs. Prawoto, 2007 11, kerugian tanam paksa bagi rakyat adalahMenimbulkan kesengsaraan, kemiskinan, dan kelaparan terutama di kalangan petani, seperti di Cirebon, Demak, dan Grobogan. Meskipun panennya gagal, mereka tetap dikenakan pajak dan rodi berjalan kolonial Belanda memberikan sanksi kepada petani yang meninggalkan tanahnya dengan cara merampasnya. Petani yang tanahnya dirampas semakin artikel Sejarah Singkat Sistem Tanam Paksa dan Jenis Tanaman yang Menjadi Fokusnya. Sumber penjelasan mengenai sejarah singkat sistem tanam paksa dan jenis tanaman yang menjadi fokusnya. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai sejarah Indonesia. IND Mahasiswa/Alumni Universitas PGRI Yogyakarta22 Desember 2021 0644Hai! Terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Jawaban soal di atas adalah pilihan C. Yuk! Simak pembahasan berikut. Cultuurstelsel yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem Tanam Paksa adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor, khususnya kopi, tebu, teh, dan lain sebagainnya. Dalam aturan pelaksanaannya terdapat lima aturan pokok yaitu. -Setiap penduduk wajib menyerahkan seperlima dari lahan garapannya untuk ditanami tanaman wajib yang berkualitas ekspor. -Tanah yang disediakan untuk tanah wajib dibebaskan dari pembayaran pajak tanah. -Hasil panen tanaman wajib harus diserahkan kepada pemerintah kolonial. Setiap kelebihan hasil panen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan kembali kepada rakyat. -Tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menggarap tanaman wajib tidak boleh melebihi tenaga dan waktu yang diperlukan untuk menanam padi atau kurang lebih 3 bulan. -Mereka yang tidak memiliki tanah, wajib bekerja selama 66 hari atau seperlima tahun di perkebunan pemerintah. -Jika terjadi kerusakan atau kegagalan panen menjadi tanggung jawab pemerintah jika bukan akibat kesalahan petani. -Pelaksanaan tanam paksa diserahkan sepenuhnya kepada kepala desa. Oleh karena itu, maka jawabannya adalah pilihan C. Terima kasih sudah bertanya dan menggunakan Roboguru. Semoga membantu ya - Cultuurstelsel atau Sistem Tanam Paksa merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda melalui Gubernur Jenderal Johannes van Den Bosch 1830-1833. Pemberlakuan tanam paksa menjadi salah satu periode kelam dalam sejarah Indonesia dan menuai kritik keras dari sejumlah Sistem Tanam Paksa ini dicetuskan pada 1830 atau ketika van Den Bosch mulai menjabat sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Ketentuannya, setiap desa wajib menyisihkan 20 persen tanahnya untuk ditanami komoditas ekspor yang ditentukan pemerintah kolonial, seperti kopi teh, tebu, dan nila. Pada dasarnya, sistem ini adalah cara baru yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial untuk dapat mengeksploitasi sumber daya alam Hindia Belanda Indonesia demi kepentingan penjajah atau Kerajaan dikeluarkan karena kebijakan sistem sewa tanah landrente yang diberlakukan pada masa Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles 1811-1816 gagal memenuhi kebutuhan ekspor. Secara garis besar, tujuan dari Cultuurstelsel ialah untuk mengatasi krisis keuangan Belanda. Kebijakan Cultuurstelsel ini akhirnya dihentikan setelah menuai protes keras dari berbagai kalangan yang melihat bahwa telah terjadi banyak penyelewengan dari pelaksanaan dari sistem tanam paksa. Baca juga Sejarah Perang Diponegoro Sebab, Tokoh, Akhir, & Dampak Kronologi Sejarah Perang Padri Tokoh, Latar Belakang, & Akhir Sejarah Perang Aceh Kapan, Penyebab, Proses, Tokoh, & Akhir Latar Belakang & Tujuan Tanam Paksa Dikutip dari Agnes Dian dalam penelitiannya berjudul "Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa di Jawa Tahun 1830-1870" 2006, kebijakan sewa tanah yang diterapkan pada era Raffles tak berjalan sebagaimana memperoleh keuntungan besar, sistem ini malah menimbulkan kerugian dengan turunnya pendapatan dari hasil pertanian. De Klerck dalam History of the Netherlands East Indies 1987 58, menuliskan bahwa sistem sewa tanah yang dikeluarkan Raffles gagal memberikan keuntungan bagi pemerintah dan rakyat. Inilah yang kemudian menjadi dasar van Den Bosch mencetuskan sistem tanam paksa sejak ia mulai menjabat sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada 1830. Selain itu, kebijakan tanam paksa dikeluarkan sebagai upaya untuk mengatasi krisis keuangan yang dialami Hindia Belanda maupun Kerajaan Belanda. Wulan Sondarika dalam penelitian bertajuk "Dampak Cultuurstelsel Tanam Paksa Bagi Masyarakat Indonesia dari Tahun 1830-1870" dalam Jurnal Artefak, menyebutkan bahwa krisis keuangan itu terjadi dikarenakan untuk pemenuhan biaya Perang Jawa Perang Diponegoro tahun 1825-1830. Kebijakan Cultuurstelsel pada dasarnya bertujuan untuk mengembalikan kondisi keuangan Belanda menjadi pulih selepas krisis usai perang Jawa. Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan keuntungan yang besar bagi pemerintah kolonial. Baca juga Penyebab Sejarah Pemberontakan DI/TII Daud Beureueh di Aceh Sejarah Pemberontakan Andi Azis Penyebab, Tujuan dan Dampaknya Sejarah Pemberontakan DI/TII Amir Fatah di Jawa Tengah Aturan Tanam Paksa Sartono Kartodirdjo dan Djoko Suryo dalam Sejarah Perkebunan di Indonesia Kajian Sosial-Ekonomi 1991 yang dikutip dari Lembar Negara Staatsblad No. 22 Tahun 1834 menyebutkan Sistem Tanam Paksa dijalankan dengan aturan sebagai berikut Melalui persetujuan, penduduk menyediakan sebagian tanahnya untuk penanaman tanaman perdagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa. Tanah yang disediakan untuk penanaman perdagangan tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa. Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman perdagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang dibutuhkan untuk menanam padi. Bagi tanah yang ditanami tanaman perdagangan dibebaskan dari pajak tanah. Apabila nilai hasil tanaman perdagangan melebihi pajak tanah yang harus dibayar, maka selisih positifnya harus diberikan kepada rakyat. Kegagalan panen menjadi tanggung jawab pemerintah. Penduduk desa mengerjakan tanah mereka dengan pengawasan kepala-kepala yang telah ditugaskan. Baca juga Sejarah Penyebab Keruntuhan Kerajaan Samudera Pasai Sejarah Proses Masuknya Agama Kristen Katolik ke Indonesia Arti Gold, Glory, Gospel 3G Sejarah, Latar Belakang, & Tujuan Penyimpangan Tanam Paksa Dalam prakteknya, terjadi banyak penyelewengan dalam pelaksanaan Sistem Tanam Paksa, antara lain Tanah yang harus diserahkan rakyat melebihi ketentuan. Tanah yang ditanami tanaman wajib tetap terkena pajak. Rakyat yang tidak punya tanah garapan harus bekerja di pabrik atau perkebunan milik kolonial selama lebih dari 66 hari. Kelebihan hasil tanam dari jumlah pajak tidak dikembalikan. Kerugian akibat gagal panen ditanggung oleh petani. Salah satu penyebab terjadinya banyak praktek penyimpangan ini adalah para pejabat lokal yang tergiur janji dari pemerintahan kolonial yang menerapkan cultuur procenten prosenan tanaman adalah sistem pemberian hadiah oleh pemerintah kolonial kepada kepala pelaksana tanam paksa penguasa lokal dan kepala desa di daerah yang mampu menyerahkan hasil panen melebihi juga Pemberontakan Sadeng vs Majapahit Dendam Kematian Nambi Sejarah Kabupaten Tuban Bermula dari Ronggolawe vs Majapahit Kontroversi Sejarah Pemberontakan Ra Semi di Kerajaan Majapahit Dampak Tanam Paksa Robert Van Niel dalam Warisan Sistem Tanam Paksa Bagi Perkembangan Ekonomi Berikutnya 1988 menyebutkan, beberapa dampak dari Sistem Tanam mempengaruhi tanah kemudian dikaitkan dengan sistem ekonomi pedesaan dan munculnya tenaga buruh yang murah, Cultuurstelsel juga berdampak terhadap munculnya pembentukan modal di desa. Sistem tanam paksa juga telah menghancurkan desa-desa di Jawa karena telah memaksa mengubah hak kepemilikan tanah desa menjadi milik bersama dan dengan demikian merusak hakhak perorangan yang lebih dulu atas tanah. Selain dampak negatif, Tanam Paksa juga menghasilkan dampak yang positif. Ricklefs dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2008 2008 memaparkan bahwa terjadi penyempurnaan fasilitas, seperti jalan, jembatan, pelabuhan, pabrik dan gudang untuk hasil budidaya. Baca juga Sejarah Kejayaan Kesultanan Mataram Islam Masa Sultan Agung Sungai Citarum dan Banjir Jakarta dalam Sejarah Kerajaan Sunda Sejarah Runtuhnya Kerajaan Tarumanegara Sebab, Peninggalan, Raja Secara garis besar, dampak Cultuurstelsel dapat dikategorikan dalam beberapa aspek sebagai berikutBidang Pertanian Penanaman tanaman komoditas di Hindia Belanda menjadi lebih massif dan luas, di antaranya kopi, teh, tebu, dan lain-lain. Meningkatkan kesadaran pemerintah kolonial untuk meningkatkan produksi beras. Bidang Sosial Terjadinya homogenitas sosial dan ekonomi yang berprinsip pada pemerataan dalam pembagian tanah. Terjadi bencana kelaparan di berbagai daerah. Ikatan antara penduduk dan desanya semakin kuat, namun justru menghambat perkembangan desa itu sendiri. Terjadinya keterbelakangan dan kurangnya wawasan untuk perkembangan kehidupan penduduk di desa-desa. Timbulnya kerja rodi, yakni kerja paksa bagi penduduk tanpa upah yang layak. Bidang Ekonomi Pekerja mulai mengenal sistem upah. Sebelumnya, mereka lebih mengutamakan sistem kerjasama dan gotong royong terutama. Terjadi sewa menyewa tanah milik penduduk dengan pemerintah kolonial secara paksa. Hasil produksi tanaman ekspor bertambah dan mengakibatkan perkebunan-perkebunan swasta tergiur untuk ikut menguasai pertanian rakyat di kemudian hari. Baca juga Sejarah Perundingan Roem-Royen Latar Belakang, Isi, Tokoh Sejarah Demokrasi Parlementer Ciri-ciri, Kekurangan, & Kelebihan Macam Teori Kekuasaan Negara Menurut John Locke & Montesquieu Akhir dan Tokoh Tanam Paksa Tokoh utama Sistem Tanam Paksa tentu saja adalah Gubernur Jenderal Johannes Van den Bosch yang merupakan pencetus kebijakan ini sejak itu, ada beberapa tokoh intelektual Belanda yang memprotes Cultuurstelsel karena terjadi banyak penyelewengan, seperti Eduard Douwes Dekker, Baron van Hoevell, Fransen van de Putten, dan Douwes Dekker, misalnya, merilis buku berjudul “Max Havelar” dengan nama samaran Multaltuli. Buku yang diterbitkan pada 1830 ini mengungkap berbagai penyelewengan tanam paksa dan penindasan pemerintah kolonial di Fransen van de Putte menerbitkan artikel bertajuk “Suiker Contracten” atau "Perjanjian Gula" yang amat merugikan kaum petani atau masyarakat lokal di Hindia protes dan reaksi yang muncul membuat pemerintah Belanda mulai menghapus Sistem Tanam Paksa secara bertahap. Cultuurstelsel resmi dihapuskan sejak 1870 berdasarkan Undang-Undang Agraria atau UU juga Peninggalan Sejarah Kerajaan Majapahit Situs Prasasti dan Candi Sejarah Raden Wijaya Sang Raja Pertama Majapahit Fitnah Pemberontakan Lembu Sora dalam Sejarah Majapahit - Sosial Budaya Kontributor Alhidayath ParinduriPenulis Alhidayath ParinduriEditor Iswara N Raditya

yang tidak termasuk ketentuan tanam paksa adalah